Pertama, saat membeli helm perlu diperhatikan adalah bentuk fisik dari produk apa sesuai yang ditentukan yakni full face dan half face. Selain kedua bentuk ini, helm tersebut sudah dipastikan tak masuk golongan SNI wajib.
Kedua, periksalah kembali fisik helm SNI yang akan dibeli, dimulai dari bentuk cangkang, busa dalam, dan tali pengikat. Pastikan semuanya dalam kondisi baik dan tak ada yang rengat atau rusak.
Ketiga, jangan ragu-ragu curiga pada harga jual helm yang ditawarkan. Thomas mengatakan, untuk memproduksi satu unit helm dengan spesifikasi standar SNI Wajib minimal akan dijual di sekitar harga Rp 65.000 per unit.
“Jadi kalau di bawah harga itu sangat sulit dimungkinkan, karena bahan
Terakhir, jika Anda menggemari merek-merek helm impor, pastikan jika pembelian dilakukan setelah 1 April 2010, keterangan SNI harus tetap menyertai produk.
Meski standar produk impor bisa lebih tinggi dari SNI, tapi jika tak ada keterangan maka produk itu masuk secara selundupan. Karena SNI wajib diberlakukan bukan hanya untuk pengguna tapi juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor.
surya.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar