Kamis, 10 Desember 2009

Tips Beli Tanah Kosong



Saat ini, kesempatan untuk membeli tanah kosong di tengah kota bisa dibilang kecil. Namun bukan berarti tidak mungkin. Jika beruntung, anda bisa menemukan tanah kosong di dalam kota. Serunya, anda bisa bebas bereksplorasi, terutama soal desain. Sebab, tidak sedikit perumahan yang dibangun beberapa developer memiliki jenis desain rumah yang seragam. Untuk itu, anda memang harus keluar dana lebih mahal. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  1. Cek surat Tanah
    Bila surat giriknya(dikeluarkan oleh kelurahan, bukan dari notaris, jadi belum disahkan oleh negara), jika anda membayar dengan KPR, bank biasanya menolak. Tapi, bila anda membayar tunai, hal ini daoar menjadi alasan anda menurunkan harga jual. Tampaknya, anda juga perlu jasa notaris untuk mengecek apakah tanah tersebut dalam sengketa atau tidak.
  2. Anda perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) dan IMB sendiri
    Anda bisa mengurus SHM di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).
    Bila tak ingin repot, anda bisa memakai jasa notaries saat membeli tanah. Sedangkan IMB, anda bisa mengajukannya di SUDIN Dinas Tata Kotta Kecamatan sesuai lokasi tanah yang akan dibangun.
  3. Gunakan jada arsitek
    dengan konsep desain dan pembangunan yang lebih optimal, agar pembangunan rumah berjalan lancar



www.indobuilding.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar