Kamis, 18 Maret 2010

4 Syarat Jual Beli Pengiriman Barang yang Harus Anda Ketahui

Syarat jual beli yang terkait pengiriman barang tersebut.

1. Loko Gudang
Pada syarat jual beli ini, pembeli, termasuk pada import door to door harus menganggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual ke gudang pembeli.

2. Franco Gudang
Kebalikannya syarat jual beli loko gudang, pada syarat jual beli ini, penjual menanggung biaya pengiriman barang sampai ke gudang pembeli.

3. Free on Board
Kalau anda sudah mulai terlibat perdagangan luar negeri, ada bisa saja dikenakan syarat jual beli free on board. Pemberitahuannya biasanya dikirim lewat surat bisnis atau email. Free on board adalah syarat jual beli yang membebankan biaya pengiriman barang kepada pembeli dari luar negeri. Biaya pengiriman barangnya meliputi biaya dari pelabuhan muat penjual sampai ke pelabuhan penerima yang digunakan oleh si pembeli. Penjual di dalam negeri, dalam hal ini Indonesia, hanya menanggung biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan muatnya saja.

4. Cost, Freight, and Insurance
Kadang-kadang dalam surat perjanjian jual beli disebutkan bahwa penjual harus menanggung cost, freight and insurance. Anda tidak perlu bingung dengan syarat jual beli ini. Cost, freight and insurance ini adalah syarat jual beli dimana penjual harus menanggung biaya pengiriman barang dan asuransi kerugian atas barang yang dikirim, misalnya dalam import door to door.

Sekarang anda sudah tidak lagi disebut “pengusaha udik”. Anda sudah tahu keempat syarat jual beli yang terkait dengan pengiriman barang yang telah diterangkan di atas.


www.dokterbisnis.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar